Sabtu, 20 Juni 2015

‪#‎ZakatDEVELOPER‬

‪#‎ZakatDEVELOPER‬
Tulisan ini khusus kami persembahkan bagi para pebisnis property (termasuk diantaranya adalah para developer), dan umumnya bagi siapa saja yang berbisnis/berdagang.
Dari Samurah bin Jundab, ia berkata :
"Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami, untuk mengambil zakat dari semua yang kami persiapkan untuk dijual." (HR Abu Daud)
Harta perniagaan adalah sesuatu (selain uang) yang digunakan untuk menjalankan perdagangan, baik dengan pembelian ataupun penjualan, yang bertujuan memperoleh profit. Harta perniagaan meliputi semua barang yang bisa diperjualbelikan. Termasuk diantaranya tanah dan bangunan dalam bisnis property. Zakat perniagaan ini hukumnya wajib tanpa perselisihan sedikitpun dikalangan sahabat.
Ibnu Umar berkata,
"Tidak ada sehelai kertas maupun sehelai kain yang dimaksudkan untuk dijual, kecuali wajib dikeluarkan zakatnya."
NISHAB ZAKAT PERNIAGAAN
Nishab zakat perdagangan adalah apabila telah mencapai nilai nishab emas (20 dinar) atau telah mencapai nishab perak (200 dirham), tergantung mana yang terlebih dahulu mencapai nishab. Dalam konteks kekinian, nishab perak adalah lebih cepat dicapai. Jika 1 dirham setara dengan Rp 70.000, maka nishab perak adalah 200 dirham x Rp. 70.000 = Rp. 14 juta.
Artinya, seorang pengusaha atau pedagang atau saudagar bin pebisnis alias entrepreneur yang memiliki barang dagangan senilai Rp 14 juta dan telah mencapai haul (setahun) maka WAJIB HUKUMNYA mengeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5%-nya.
ZAKAT PROPERTY
Nah, sekarang mari kita lihat. Mana ada developer property (baik yang jual kaplingan, rumah ataupun ruko) yang nilai dagangannya di bawah 14 juta rupiah ?
Sekecil-kecilnya skala bisnis developer, rasanya mustahil niai jualannya dibawah nishob perak. Kalaupun ngakunya gak sampai segitu, bisa dipastikan jualannya bukan rumah manusia. Mungkin dia jual rumah keong atau rumah burung..kiki emotikon
Sekarang coba hitung, jika seorang developer skala kecil yg menjual 30 unit rumah murah dengan harga Rp. 200 juta per unitnya. Maka angkanya sudah mencapai Rp 6 Milyar. Berapa zakat yang wajib dikeluarkannya ? Jawabannya adalah Rp. 150 juta. Hukumnya WAJIB..!
Ingat, Khalifah Abu Bakar r.a pernah memerangi siapa saja yang enggan membayar zakat walaupun dia menunaikan sholat. Beliau memerangi siapa saja yang memisahkan kewajiban sholat dengan kewajiban zakat. Karena dua-duanya adalah kewajiban.
---
Jadi, jika ada developer muslim apalagi ngaku Developer berlabel Syariah tapi tidak mau membayar zakat propertinya, enaknya diapain ya..?
kiki emotikon


https://www.facebook.com/rosyid.aziz